Regulasi kripto di Indonesia: yang perlu Anda tahu
Sejak Januari 2025, pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perdagangan aset kripto di dalam negeri hanya boleh dilakukan lewat pedagang aset keuangan digital yang berizin dan terdaftar.
Artinya untuk Anda
- Periksa daftar platform berizin di situs resmi OJK sebelum mendaftar di mana pun.
- Bursa internasional yang tercantum di situs ini bukan platform yang terdaftar di OJK. Akses ke platform luar negeri tanpa izin dapat diblokir oleh pemerintah. Keputusan memakainya ada pada Anda.
- Transaksi kripto dikenai pajak di Indonesia. Aturannya pernah berubah — cek ketentuan terbaru di situs Direktorat Jenderal Pajak.
- Waspadai pihak yang mengaku "diawasi OJK" — cek sendiri di situs resmi OJK.
Siapa kami
Kami mitra referral (afiliasi) bursa — bukan bursa, broker atau penasihat investasi. Kami tidak menyimpan dana Anda dan tidak memperjualbelikan aset atas nama Anda.
Sumber resmi: ojk.go.id · pajak.go.id
Hanya edukasi — bukan nasihat investasi, pajak atau hukum.
Dapatkan kembali sebagian biaya trading Anda
Cek apakah UID saya memenuhi syarat
Cek apakah UID saya memenuhi syarat
Bukan nasihat investasi. Tidak ada di sini yang merupakan rekomendasi untuk trading, memakai leverage, atau memakai bursa tertentu. Trading derivatif kripto bisa membuat Anda rugi lebih besar dari yang Anda setorkan. Kami menerima komisi dari bursa atas biaya yang Anda hasilkan, jadi kami dapat lebih banyak kalau Anda trading lebih banyak — baca semua di sini dengan itu dalam pikiran.